Sungailiat – Penolakan warga terhadap Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Bangka, M. Ali.
Dikabarkan ada sekitar 4000 lebih hektar tanah warga Desa Penagan ditetapkan masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri milik perusahaan PT Agro Pratama Sejahtera yang akrab disebut APS.
Keberatan dengan penetapan itu, warga memprotes dan melayangkan penolakan. Warga Desa Penagan juga memasang spanduk penolakan yang di dalamnya tertulis bahwa mereka akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk menolak hadirnya PT APS di desa tersebut.
“Kami masyarakat Desa Penagan sampai titik darah terakhir menolak keberadaan HTI (PT Agro Pratama Sejahtera) di tanah bumi Desa Penagan!!! Kami tidak ingin tanah moyang kami diinjak-injak pengusaha yang hanya untuk mengenyangkan perut sendiri!!! Jangan sampai mentang-mentang kalian punya uang tanah kami yang dikorbankan, kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus mempertahankan tanah moyang kami. TTD Masyarakat Desa Penagan,” tulis spanduk tersebut.
Terhadap persoalan ini, Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka M. Ali mengaku prihatin. Menanggapi itu menurutnya harus ada kajian ulang terhadap kebijakan tersebut atau jika perlu izin PT ABS dibatalkan di Desa Penagan.
“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Penagan semestinya meninjau ulang atau dibatalkan saja tentang ijin ke pihak PT itu,” katanya pada Jumat sore 12 Agustus 2022.
Ali menegaskan, perusahaan boleh saja beroperasi atau diberikan kuasa dalam mengelola lahan, apabila lahan itu tidak ada tanam tumbuh warga. Namun jika di lahan yang masuk dalam penetapan HTI ada tanam tumbuh masyarakat, maka pasti akan berdampak kepada warga.
“Kalau semua lahannya itu tidak ada kebun masyarakat ya sah-sah saja, tetapi ini kan berbeda yang terjadi ada tanam tubuh warga, ada kebun karet atau kebun lain yang sudah lama ditanami masyarakat jauh sebelum HTI itu ada,” tandas Ali.
Hal ini menurut dia, sesuai fakta di lapangan dan aduan warga kepada wakil rakyat di DPRD, bahwa kebun-kebun warga yang selama ini dikelola masyarakat tiba-tiba saja berubah menjadi kawasan HTI.
Padahal, faktanya lanjut Ali, masyarakat lebih dulu bercocok tanam atau memiliki tanam tumbuh di wilayah itu, sehingga pemerintah harus memikirkan hal ini agar tidak ada warga yang merasa dirugikan.
“Warga berkebun di sana dan sudah menganggap miliki tanah itu yang dikelola oleh masyarakat walau pun itu masuk kawasan HP (hutan produksi), tapi intinya telah dibuat kebun dulu, sekian puluhan tahun yang lalu, namun ada juga sebagian masih baru. Saya tegaskan lagi, intinya duluan masyarakat berkebun dari izin PT APS itu,” tegasnya.
Karena itu, Ali berharap adanya tindaklanjut dari pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan yang diambil atas izin HTI PT ABS di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (RIlis.MPO-PG)