Gaet Para Investor, Pemkot Pangkalpinang Ajukan Raperda Kemudahan Investasi

PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan Rapat Paripurna Kesembilan Belas Masa Persidangan III Tahun 2022 dengan Agenda Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa, (17/5/2022) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Tiga raperda tersebut diantaranya yakni Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal,
Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga kerja asing dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, tiga raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD Kota Pangkalpinang melui panitia khusus (pansus).

“Tiga raperda yang diajukan, Alhamdulillah disetujui kemudian akan dibahas melalui pansus untuk teknis nya, nanti ada beberapa hal akan dilanjutkan dengan perwako untuk lebih tegasnya,”ucapnya.

Molen sapaan akrabnya menyebutkan, pihaknya juga mengajukan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, yang bertujuan untuk menciptakan Kota Pangkalpinang sebagai daerah yang ramah investasi.

“Raperda itu kita ajukan agar para investor kita lebih banyak lagi dan merasa nyaman saat berinvestasi di Kota Pangkalpinang. Jadi kita tekankan aturannya biar jelas dan tegas, agar para investor mau berinvestasi di Kota pangkalpinang,”katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.