Isak Tangis Warnai Eksekusi 16 Bangunan di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Pemerintah Kota ( Pemkot) Pangkalpinang akhirnya melakukan eksekusi 16 bangunan di kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Jumat, (1/4/2022).

Meski eksekusi dilakukan tanpa perlawanan, tangis para pemilik warung yang bangunannya dibongkar tak tertahankan.

Aksi Penolakan 16 Pemilik Bangunan di Kawasan Wisata Pasir Padi.

Pemkot Pangkalpinang melalui Satpol PP menurunkan alat berat dalam eksekusi bangunan di kawasan wisata Pantai Pasir Padi ini yang merupakan lahan milik pemerintah. Penertiban sendiri melibatkan ratusan personel gabungan yang terdiri Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

Ketua Persatuan Pedagang Kecil Milenial (PPKM) Raden Nico didampingi para pemilik16 bangunan menyampaikan, pada dasarnya para pedagang setuju dengan program Pemkot Pangkalpinang, namun setelah penggusuran para pedagang harus dirangkul dan diberikan pembinaan.

“Saya mendampingi para 16 pedagang sekaligus menguatkan mereka, karena tidak bisa dipungkiri dengan adanya penggusuran ini pada pedagang pasti sedih. Apalagi mereka sudah sudah belasan tahun menempati tempat ini,”katanya.

Spanduk penolakan para pedagang menolak eksekusi bangunan di Pantai Pasir Padi.

Nico berharap, Pemkot Pangkalpinang dapat memberikan tempat relokasi atau lapak berjualan yang layak. Kemudian, saat dieksekusi para pedagang tidak melakukan perlawanan.

“Kalau mereka tidak mendukung program pembangunan pemerintah sudah pasti mereka melakukan perlawanan, tapi saat ini tidak. Kami yakin pemkot Pangkalpinang masih berpihak kepada pedagang,”ucapnya.

Kepala Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menyampaikan, sebelum dilakukan eksekusi Pemkot Pangkalpinang, telah mengeluarkan surat peringatan kepada 16 pemilik bangunan.

Proses eksekusi 16 Bangunan di Pantai Pasir Padi.

Bahkan kata Efran, sosialisasi ini sudah sampaikan sejak tiga tahun yang lalu yang dilakukan oleh Pemkot Pangkalpinang.

“Bangunan ini berdiri di lahan milik Pemkot Pangkalpinang, sebelum dilakukan eksekusi kita sudah mengeluarkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang,” ujarnya.

Mengenai permintaan para pedagang untuk meminta kompensasi, Efran menegaskan, hal tersebut tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kompensasi dalam hal ini tidak dibenarkan, karena ini lahan milik Pemkot Pangkalpinang,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.