Napi Tahanan Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur, Kalapas : Bagi Yang Melihat Segera Lapor

PANGKALPINANG — Seorang narapidana yang diketahui bernama Ruslim, diduga kabur dari Tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, pada Minggu (13/02/2022) sore kemarin.

Untuk mengetahui hal itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Sugeng Hardono, membenarkan adanya narapidana yang berhasil kabur tersebut.

Ia juga menyebut, saat ini pihaknya sudah membuat parameter dengan menutup pintu keluar masuk Kota Pangkalpinang serta pelabuhan-pelabuhan, guna mempersempit ruang gerak dari tersangka.

“Iya benar, Narapida bernama Ruslim, yang melarikan diri, sekira jam 18.00 pada minggu kemarin” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Lapas Narkotika Pangkalpinang, Senin (14/02/2022).

Saat mengetahui kejadian itu, kata Kalapas, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menelusuri keberadaan narapidana tersebut.

“Setelah mengetahui hal ini, kami langsung laporkan kejadian ini ke Kakanwil divisi PAS dan Polres Pangkalpinang ,tadi malam juga dipimpin langsung Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) , kami beserta Polres melakukan Apel Siaga serta terkait Akses sudah kita tutup ,kita sudah membuat parameter di pintu keluar Pangkalpinang serta Pelabuhan tikus ataupun resmi dan tim masih di lapangan,”kata Sugeng.

Maka dengan itu, Sugeng mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat narapidana bernama Ruslim tersebut segera melapor, agar tersangka tersebut segera di amankan kembali.

Narapidana bernama Ruslim yang kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Selain itu, kata Sugeng, pihaknya akan mencabut hak-hak dari tersangka sebagai narapidana, seperti pengusulan pembebasan bersyarat dan sebagainya.

“Saya melalui media ini mengimbau kepada yang bersangkutan atau membantu menyembunyikan agar segera menyerahkan narapidana, karena sampai kapanpun pasti akan kami kejar. Apabila nantinya narapidana ini tertangkap, akan kita cabut hak-haknya sebagai narapidana, antara lain tidak mendapatkan remisi dan tidak mendapat hak untuk diusulkan Integrasi pembebasan bersyarat, asimilasi dan sebagainya,”ucapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.