PANGKALPINANG — Rencananya, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan menghapus atau meniadakan tenaga honorer di instansi pemerintah pada Tahun 2023 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dengan Peraturan Pemerintah (PP) PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menanggapi rencana tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Dan SDM Daerah Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan tertulis mengenai penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Itu baru statemen pak Menpan, belum ada aturan walaupun memang sesuai PP No. 49 Tahun 2018 honorer ditiadakan lagi. Tetapi memang keinginan Menpan RB bahwa untuk ASN hanya ada dua yakni PNS dan PPPK,” kata Erwandy. Kamis, (20/1/2022).

Erwandy menuturkan, Pemkot Pangkalpinang siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ia yakin, Pemerintah Pusat akan bijaksana mengenai mekanisme penghapusan tenaga honorer tersebut.
Kemudian, untuk jumlah tenaga honorer di Pemkot Pangkalpinang, kurang lebih sekitar 3.700 pegawai.
“Kami siap melaksanakan apa yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Karena, tidak bisa di general kan ke seluruh pemerintah daerah, karena kita masih membutuhkan tenaga honorer,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata Erwandy, Pemkot Pangkalpinang masih menunggu mekanisme atau surat resmi dari Menpan RB, mengenai penghapusan honorer itu.
“Mungkin nanti dengan aturan itu kita akan melihat mekanismenya seperti apa. Kalau sudah ada surat resmi, segera kita diskusikan ke pak Wali Kota Pangkalpinang mengenai kebijakan tersebut. Prinsipnya kita harus melaksanakan aturan perundang-undangan,” katanya. (Red)