PANGKALPINANG — Kios atau petak ini diambil alih Pemkot Pangkalpinang dan sementara ditutup sebelum menyelesaikan pelunasan sewa, apabila ada pengerusakan pada segel ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah ketikan pemberitahuan yang dilayangkan kepada penyewa. Seperti diketahui sebanyak 28 kios di Pasar Pagi dan Basemen Ramayana Kota Pangkalpinang, dikenakan sanksi segel oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, para penyewa menunggak pembayaran retribusi sewa kios, lebih dari dua tahun.
“Sebelumnya para penyewa tersebut sudah tiga kali kita berikan surat peringatan untuk membayar tunggakan retribusi kios, ada beberapa yang langsung melunasi, ada juga yang belum membayar. Para penyewa ini rata-rata menunggak di atas 2 tahun, kalau dihitung bulan ini jadi masuk tahun ketiga,”kata Donald saat ditemui. Jumat, (7/1/2022).

Donald menjelaskan, saat dilakukan penyegelan, ada beberapa kios sudah ditinggalkan oleh pihak penyewa, baik dalam keadaan kosong atau berisikan barang dagangan.
“Ada juga ruko atau kios yang ditinggalkan dan tidak dibayar. Jadi dengan kita segel, untuk melihat apakah masih ada penyewa atau tidak, kalau tidak maka kita akan alihkan ke pihak lain,” ujarnya.
Selain itu, kata Donald, penyegelan ini dilakukan sebagai upaya tindakan tegas pemerintah, untuk menertibkan para penyewa kios yang mengalihfungsikan ke pihak lain atau disewa kembali.
“Tindakan tegas juga dilakukan untuk menertibkan penyewa yang menyewakan lagi lapak ke pihak lain, atau pihak penyewa memiliki lebih dari satu kios. Saat di lapangan sempat ditemukan ada penyewa, yang menyewakan kios ke orang lain, namun retribusi belum dibayar,”ucapnya.
Untuk menghindari monopoli kios tersebut, kata Donald, saat ini pihaknya sedang menunggu Perwako, yang mengatur pembatasan jumlah maksimal, bagi para pihak penyewa.
“Kita sudah ada perda retribusi, dengan adanya aturan nanti jangan sampai memonopoli. Hal ini juga untuk meningkatkan PAD kita. Kemudian dalam aturan baru ada penyesuaian tarif retribusi,” katanya. (Red)