JAKARTA, KETIKANDATA.COM – Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019, Hari Setianto dihukum 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Hari Setianto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA, Selasa (4/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu, mengatakan pada persidangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya, yaitu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Selain itu kata Dia, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.378.883.500 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara untuk barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” ujarnya. (*)