PANGKALPINANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,95 gram, dengan cara diblender, di Lobi Kantor BNN Kota Pangkalpinang. Selasa, (14/12/2021).
Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tangan tersangka berinisial Y alias Aming sebagai kurir, yang dirungkus oleh Tim Gabungan pada Senin, (29/11/2022) lalu.
Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto, mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di perempatan simpang Gabek, Kota Pangkalpinang.
“Dia ditelpon oleh seseorang untuk mengambil barang terus diambil dimana saat itu sudah kita buntuti,” lanjutnya.
Menurut hasil pengembangan, AKBP Noer mengatakan, barang haram tersebut dikirim dari Kepulauan Riau ke Provinsi Babel.
“Satu kasus dan satu orang tersangka berinisial YL. Asal barang dari informasi yang kita dapat berasal dari Riau,” ujar Kepala BNNK Pangkalpinang, AKBP Noer Wisnanto.
AKBP Noer mengatakan, BNN Pangkalpinang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas kasus peredaran narkotika tersebut.
“Tetap kita lakukan penyelidikan. Saat kita tanya kepada tersangka dia mengaku tidak mengenal pengirim barang,” katanya.
Kemudian, kata AKBP Noer, BNN Kota Pangkpinang juga memusnahkan bahan baku untuk membuat tembakau gorila.
“Tetapi barang bukti ini belum masuk regulasi di Kemenkes RI. Tetapi tetap barang ini kita musnahkan karena mengandung bahan berbahaya disini dan perkara ini sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kajari Kota Pangkalpinang, Jefferdian, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryo Kusbandoro.