Akhir Perjalanan Aming, Yang Jadi Kurir Sabu Rp. 3 Juta Tiap Transaksi

PANGKALPINANG— Tim gabungan yang terdiri dari BNN Kota Pangkalpinang, BNN Bangka Belitung dan Bea Cukai Pangkalpinang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto berhasil meringkus seorang pemuda berinisial Y alias Aming terkait dugaan sebagai kurir dalam peredaran Narkotika di Pangkalpinang, Senin (29/11/2022) lalu.

Saat diringkus, terduga pelaku kedapatan membawa Kristal bening terbungkus plastik hitam diduga narkotika jenis sabu berjumlah 1 bungkus dengan berat bruto 100,95 gram.

Dalam press release yang dilakukan pada Kamis (9/12/2021) siang tadi, AKBP AKBP Noer menyampaikan, terduga pelaku sudah melakukan transaksi barang haram tersebut sebanyak tiga kali.

“Kita lakukan penangkapan terduga pelaku di perempatan SMA 4, asal barang dari saudara E. Kemudian pengakuan pelaku sudah tiga kali transaksi narkotika dengan imbalan 3 juta setiap transaksi,” ujarnya.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima personil gabungan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di seputaran wilayah Jerambah Gantung, Kerabut yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima oleh petugas,” kata Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto dalam keterangan pers release yang dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Kep. Bangka Belitung Brigjend Pol M.Z Muttaqien dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty.

Lanjut AKBP Noer menceritakan, sekitar pukul 20.00 WIB personil melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai kendaraan roda jenis Suzuki Satria F dari arah Kerabut menuju Gabek.

Kemudian, kata dia, setelah memastikan pemuda tersebut sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat, personil bergerak cepat mengamankan pemuda tersebut dengan TKP simpang 4 kuburan Gabek-Selindung.

Diketahui, terduga pelaku merupakan warga Beluluk, Bangka Tengah.Terduga pelaku peredaran Narkotika pun diamankan malam itu juga, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan tersangka disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat ditemukan barang bukti sebagai berikut :

a. Kristal bening terbungkus plastik hitam diduga narkotika jenis sabu berjumlah 1 bungkus dengan berat bruto 100,95 gram;

b. Tas selempang hitam;

c. Kartu Tanda Pengenal a.n inisial Y;

d. 1 Buah Kartu ATM BCA ;

e. 1 Unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih kombinasi abu-abu;

f. 1 Unit ponsel Nokia Non Android warna hitam

Terduga pelaku Tersangka dibawa ke kantor BNN Kota Pangkalpinang untuk pendalaman informasi dan pengembangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.