BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penyebaran video porno sepasang kekasih melalui Instagram stori belum lama ini.
Dalam kasus tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim mengamankan aktor sekaligus pengunggah video berinisial SG (21) warga Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, pada (17/11/2021) kemarin.
Kabag Ops Polres Basel AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan, beredarnya postingan video asusila itu disebarkan sebanyak 4 kali di Instagram milik tersangka. Kemudian korban MA langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Bangka Selatan.
“Kronologi awal tersangka ini melakukan adegan bejat dengan korban berinisial MA (20) di pantai Tanjung Ruk, lalu aksi bejat ini direkam dan si korban tidak mengetahui, beredarnya postingan asusila tersebut lantaran tersangka sakit hati dengan korban dan disebarkan lah video tersebut melalui akun Instagram milik tersangka sebanyak 4 kali,” kata Albert. Rabu (17/11/21).
Adapun Barang Bukti tersangka yang berhasil diamankan tim pidsus dari tangan tersangka yakni, sebuah telepon genggam merek vivo, flashdisk warna hitam dengan merek sandisk, satu buah jaket warna ungu dan bukti video dari akun Instagram milik tersangka.
Atas perbuatan tersangka dengan menyebarkan video pornografi, maka tersangka akan dikenakan pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.(Red)