Pangkalpinang- Dalam rangka menjalankan Fungsi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladminsitrasi sebagaimana amanat Undang- undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Babel melaksanakan Program Ombudsman PINTER (Pertukaran Informasi, Teknologi, Inovasi dan Regulasi) edisi ke lima.
Dalam kegiatan itu menghadirkan Oyon Rio Ricardo, SE Selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel dan Darusman Aswan selaku Ketua DPD KSPSI Provinsi Babel pada (19/11/21).
Kegiatan kali ini mengangkat tema “Pelayanan Sengketa Hubungan Industrial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan upaya Ombudsman Babel dalam merespon informasi dari masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan yang kian meningkat di masa pandemi yang mana banyak perusahaan merumahkan pekerjanya.
“Kegiatan Ombudsman Pinter ini rutin kami lakukan untuk berdiskusi langsung dengan para penyelenggara dan pihak-pihak terkait. Tentunya sebagai Lembaga pengawas kami perlu mengetahui informasi dan kondisi serta kendala para penyelenggara dalam hal pelayanan sengketa hubungan industrial, hal ini juga sebagai respon kami terkait informasi dari masyarakat terkait meningkatnya permasalahan ketenagakerjaan di masa pandemi ini. Dalam kesempatan ini pula kami juga mengajak seluruh instansi dan pihak terkait untuk bekerja sama dalam hal pencegahan terjadinya permasalahan ketenagakerjaan, kerena seperti pepatah lama mencegah lebih baik dari pada mengobati”,Ujar Yozar.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Babel, Darusman Aswan juga menyampaikan bahwa masih banyak permasalahan ketenagakerjaan yang menjadi Pekerjaan Rumah bersama khususnya di provinsi Babel.
“Saya menyambut baik adanya kegiatan diskusi seperti ini, dan yang perlu kita ketahui bersama bahwa masih banyak permasalahan terkait ketenagakerjaan yang menjadi PR kita bersama, contoh nya masa pandemi saat ini yang kerap kali menjadi alasan pengusaha untuk merumahkan pekerjanya dengan alasan kondisi keuangan perusahaan terdampak pandemi, padahal tidak semua usaha yang mengalami penurunan omset bahkan ada usaha yang mengalami pelonjakan omset dimasa pandemi, jadi hal-hal inilah yang harus menjadi perhatian Pemerintah daerah khususnya Disnaker melalui Mediatornya untuk lebih mendalami agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi”, Terang Darusman.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Oyon Rio Ricardo menjelaskan bahwa Pemda melalui Disnaker telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang dialami pekerja di wilayah babel.
“Kami dari Disnaker Provinsi Babel tentunya telah melakukan berbagai upaya agar permasalahan perselisihan hubungan industrial dapat terselesaikan dengan baik, konsep kami tetap memediasi antara pekerja dan perusahaan yang tentunya kami berada ditengah dengan tujuan agar permasalahan dapat selesai tanpa harus sampai ke meja pengadian, upaya Bipartit, Tripartit, dan lain-lain tentu kami upayakan sebaik mungkin. Dan kami berterimakasih atas masukan dari Ombudsman dan Pak Darusman selaku Ketua DPD KSPSI Provinsi Babel dan siap bekerja sama dalam hal pencegahan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah Babel”. Tutup Oyon.