Ombudsman Babel cek Pelayanan Publik, di Desa dan Kantor BPJS Kesehatan di Bangka Selatan

BANGKA SELATAN -Dalam rangka menjalankan Fungsi Ombudsman sebagai pengawas
pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladminsitrasi sebagaimana amanat Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman Babel
melaksanakan kegiatan sidak pelayanan publik di beberapa desa, Kelurahan, dan Kantor
BPJS Kesehatan yang ada di Bangka Selatan (27,28/10/2021).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bersama tim turun
langsung kelapangan untuk melihat pelaksanaan pelayanan publik pada tingkat Desa dan
Kelurahan serta pelayanan jaminan kesehatan di daerah.


Yozar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Ombudsman Babel untuk hadir
di tengah masyarakat dan Penyelenggara pelayanan publik agar dapat mencegah terjadinya
malaministrasi sedini mungkin, mulai dari tingkat desa dan kelurahan, dan pelayanan lainnya
yang langsung dirasakan masyarakat.


“Kegiatan semacam ini rutin kami lakukan untuk melihat secara langsung gambaran
pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan maupun pada penyelenggara pelayanan
publik lainnya, kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan peran dan fungsi Ombudsman
sebagai pengawas pelayanan publik, karena kami sadari masih banyak masyarakat bahkan
penyelenggara yang cukup asing dengan Ombudsman”, Ujar Yozar.


Selanjutnya, Yozar menyampaikan beberapa temuan dalam kegiatan tersebut seperti masih
ada beberapa desa yang belum memenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP), serta adanya
penyesuaian pelayanan di BPJS Kesehatan Bangka Selatan yakni dengan membatasi
masyarakat untuk masuk kedalam gedung pelayanan dengan kriteria tertentu.


“Kami melihat masih ada beberapa penyelenggara yang belum mengetahui kewajiban
penyelenggara yang tertuang dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, seperti kewajiban memenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) karena memang
Standar Pelayanan Publik ini merupakan hal dasar yang harus dilengkapi penyelenggara.
Pandemi Covid-19 saat ini memang cukup membatasi kita untuk berinteraksi secara langsung
namun jangan sampai alasan ini mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
yang baik, para penyelanggara harus bisa berinovasi dan menyesuaikan pelayanan yang
terbaik bagi masyarakat, seperti di BPJS Kesehatan Basel yang membatasi interaksi
langsung namun memberikan solusi lain dengan tetap memberikan pelayanan menggunakan
media lain seperti mobile JKN dan program-program lain, kami juga menyampaikan agar
BPJS Kesehatan Basel terus meningkatkan dan mengawasi penyampaian informasi ke
masyarakat agar dapat diakses dengan mudah dan utuh diterima masyarakat”, Jelas Yozar.

Terakhir Yozar juga mengajak para penyelanggara baik tingkat Desa, Kelurahan, BPJS
Kesehatan, maupun Penyelanggara lainnya agar mau terus berbenah melengkapi kewajiban
sebagai penyelenggara dengan satu semangat yaitu memberikan pelayanan yang prima
kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bangka Selatan menyampaikan bahwa
BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,
terkait pelayanan di masa pandemi kami batasi hanya kategori peserta kelas 3, Peserta PBI
dan kondisi tertentu lainnya yang diperbolehkan masuk ke ruang pelayanan, sedangkan untuk
peserta kelas 1 dan 2 diarahkan menggunakan program Pandawa dan Mobile JKN.

Kepala KLO BPJS Kesehatan Basel juga berterima kasih atas saran dan masukan Ombudsman guna
peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan akan terus mengupayakan yang terbaik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.