Dijanjikan Traktir Makan Mie Ayam, Perempuan Berusia 11 Tahun di Sungailiat Dicabuli Tetangga Sendiri

 Anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dicabuli tetangganya sendiri. Pelaku HB alias Atok Rembo (56) melakukan perbuatan bejat tersebut dengan modus mengajak korban makan mi ayam.

Kejadian tersebut bermula pada Rabu (20/10/2021), Atok Rembo mendatangi rumah korban dan mendapati kedua orang tua korban sedang tidak ada dirumah, kemudian pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya dengan modus meminta untuk membantunya mencuci piring.

Namun, saat sampai dirumah pelaku, korban langsung dipeluk serta dicium pipinya sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Korban yang sempat pulang kerumah dan kebetulan rumahnya bertetangga dengan pelaku, kembali dihampiri pelaku menggunakan sepeda motor dan diajak keluar untuk makan mi ayam. Termakan bujuk rayu karena sedang dalam kondisi lapar, akhirnya korban pun mengikuti ajakan pelaku.

Pada saat di dalam perjalanan, pelaku malah membawa korban masuk kedalam semak-semak di wilayah Jelitik, saat itulah pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 25 ribu dan kemudian meninggalkannya sendirian di semak-semak tersebut.

Karena ditinggalkan sendirian, korban menangis hingga ditemukan oleh warga yang sedang melintas yang kemudian korban langsung diantar pulang ke rumahnya.

Sampai dirumah, korban menceritakan pelecehan tersebut, lalu ayah korban langsung melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya ke Polsek Sungailiat untuk kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan kejadian tersebut, namun laporannya sempat ditarik pelapor karena istri tersangka memohon meminta maaf untuk tidak dilaporkan.

“Orang tua korban sempat menarik laporan aduannya karena istri tersangka sudah meminta maaf, namun pada (21/10/2021) korban kepada gurunya mengakui kalau pelaku ternyata sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan selaput darah korban robek,” jelas Kasat.

Mengetahui kebenaran tersebut, kata Kasat, orang tua korban akhirnya tanpa pikir panjang pada Senin (25/10/2021) langsung melaporkan kembali perbuatan pelaku ke Polres Bangka.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bangka guna diproses secara hukum,” ucap AKP Ayu.

Atok Rembo sendiri dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 81 Ayat (2) Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Leave A Reply

Your email address will not be published.