PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Narkoba dan Tindak Pidana Umum lainnya, yang telah memiliki ketentuan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Pangkalpinang. Selasa, (14/12/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 43 perkara diantaranya, narkotika jenis sabu sebanyak 22, 5 gram, ganja sebanyak 16,47 gram dan ekstasi sebanyak 13 butir kemudian barang bukti handphone sebanyak 20 buah.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti HP dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengetuk hati setiap orang di Kota Pangkalpinang, untuk mewaspadai peredaran gelap narkotika.
” Untuk perkara sebanyak 43 kasus, mulai dari 3 September 2020 sampai sekarang, yang telah memiliki ketentuan hukum tetap atau telah inkrah,”ujarnya.
Menurut Jefferdian, Kota Pangkalpianng harus terbebas dari peredaran gelap narkotika, dengan melakukan pencegehan sejak dini mulai dari keluarga, tempat kerja maupun lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga generasi muda dari barang terlarang ini, setiap keluarga untuk memperhatikan anaknya, setiap pimpinan instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi warganya,” ajaknya.
Jefferdian berharap, dengan adanya upaya pencegahan, Kota Pangkalpinang dapat bersih dari perederan gelap narkoba
“Karena barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda membuat terlena dan malas bekerja, sehingga dikhawatirkan timbul tindakan kriminal karena mau membeli barang haram tersebut. Saya berharap, kita sepakat dan bersatu padu bersihkan Kota Pangkalpinang dari peredaran gelap narkotika,”ujarnya.