Sungailiat — Satuan Reserse Unit Kriminal Polsek Belinyu Kabupaten Bangka, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan, seebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana terhadap pelaku Rahmat alias La Tanda.
“Alhamdulilah kita telah menangkap Rahmat alias La Tanda yang merupakan pelaku penganiayaan,”ujar AKP Chandra Kapolsek Belinyu. Selasa, (14/3/2023).
Kronologis kejadian sebelumnya, pada Selasa (07/03/2023), sekira pukul 06.30 wib dengan tkp di pinggir muara sungai Bubus Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, yang mana kejadian penganiayaan dilakukan oleh La Tanda terhadap korban Budi Irawan, yang mengakibatkan bagian bibir luka dan mengeluarkan darah.
Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria Adi menjelaskan, kejadian penganiayaan yang dilakukan Rahmad terhadap Budi dengan TKP di pinggir muara sungai bubus kecamatan Belinyu (07/03/2023).
“Senin (13/03/2023), Berbekal informasi tim Reskrim Polsek Belinyu dipimpin oleh PS.Kanit Opsnal Polsek Belinyu Aipda Agus beserta personil, mendapatkan informasi terhadap pelaku Rahmat yang berada bertempat di camp TI Pantai Bubus kelurahan bukit Ketok Kecamatan Belinyu dan berhasil menangkap pelaku Rahmat,”Ucap AKP Chandra.
Dari kejadian tersebut modus Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 Kali karena merasa emosi, sehubungan korban ada menantang pelaku untuk berkelahi.
“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP pidana tentang tindak pidana Penganiayaan,”Tukasnya. (Najib Arzahwan)