Simpan 9,24 Gram Sabu, Ran Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka

Bangka, Ketikandata.com —- Sat Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Sambu, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Minggu (15/01/2023).

Pelaku yang diringkus yakni RAN alias Randut (20) Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 9,24 gram, Sabtu (14/01/2023) malam lalu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Nur Isa, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat karen kawasan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba.

“Dengan informasi tersebut Sat Narkoba langsung bergerak dan menyelidikinya. Tidak butuh waktu lama berhasil menangkap Ran alias Randut,”ucapnua.

Iptu Deni menjelaskan, setelah penangkapan dilakukan penggeledahan dan dilanjutkan pengembangan ke Gang Singkep, Desa Air Ruai Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

“Dari tangan pelaku berhasil mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil, yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 9,24 gram,”ujar Iptu Deni.

Ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka Ran melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan modus meletakkan sabu-sabu ke beberapa titik.

  “Dari perbuatan tersangka Ran alias Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya. (Najib Arzahwan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.