PANGKALPINANG — Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang menanggapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dan Nota Keuangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan I di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, (12/9/2022).
Ketua Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang Arnadi menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik induk maupun perubahan mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsinya.
“APBD juga merupakan instrumnen teknis dari idealisme pembangunan yang hendak diwujudkan oleh Pemerintah Daerah,”kata Arnadi.
Lanjutnya, setelah mendengar laporan Badan Anggaran dan setelah melalui pencermatan dan pembahasan, Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang menyampaikan beberapa catatan.
Arnadi menambahkan, terhadap estimasi pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan dari RP. 180,385 M menjadi Rp. 175, 041 M, akibat dari batalnya pengesahan Perda tentang Pajak dan Retribusi daerah karena menyesuaikan dengan UU no 1 tahun 2022.
” Fraksi PKS dapat memakluminya. karenanya Fraksi PKS meminta agar perda tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu kepada UU tersebut harus menjadi prioritas utama. Harus segera dilakukan koordinasi lintas OPD agar pada saat pembahasan nya nanti dapat berjalan lancar dan efektif, dilengkapi dengan data akurat berupa potensi baik, potensi pajak maupun retribusi,”ucapnya.
Selain itu, kata Arnadi, terkait beberapa perubahan belanja daerah dalam perubahan nota keuangan dan perubahan APBD kota Pangkalpinang tahun 2022, Fraksi PKS menilai bahwa, perubahan belanja tersebut belum terlalu mengakomodir kepentingan masyarakat.
” Perubahan dilakukan terbesar pada belanja Aparatur yang bertambah sebesar 67,045 M pada belanja operasi. Karenanya, Fraksi PKS meminta agar Pemerintah dapat lebih meningkatkan kinerja dan profesionalitas ASN,”ujarnya.
Kemudian, Politisi PKS ini juga memberikan catatan mengenai belanja peningkatan sarana ruang belajar di beberapa sekolah di Pangkalpinang, Fraksi PKS menilai bahwa kebijakan tersebut cukup baik. Namun, Fraksi PKS juga meminta agar Dinas Pendidikan membaut perencaan yang baik.
“Dibuat berapa sesungguhnya kebutuhan kelas, kebutuhan sekolah, sarana dan prasarananya sehingga kita tahu kebutuhan sesungguhnya dan penganggarannya lebih mudah. Tidak dilakukan secara sporadis seperti sekarang,”ujarnya.
Kemudian, Arnadi juga menyampaikan, terkait kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan BBM bersubsidi, Fraksi PKS kota Pangkalpinang satu suara dengan Fraksi PKS DPR RI dan Fraksi PKS di seluruh DPRD se Indonesia yaitu menolak kebijakan kenaikan BBM bersubsisi.
“Karenanya, melalui Forum terhormat ini, kami meminta agar Pemerintah kota Pangkalpinang dan DPRD kota Pangkalpinang ikut bersuara menolak dan menyampikan bagaimana kesulitan masyarakat akibat kenaikan BBM bersubsidi tersebut,”katanya.