Bawa 100 Gram Sabu dalam Sandal, Timgab Ringkus MW di Bandara Depati Amir Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Tim Gabungan dari BNN Provinsi Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Penangkapan tersebut bukan tanpa alasan, tersangka yang berinsial MW (23) diduga menyelundupkan 100 gram atau satu ons sabu dari Aceh ke Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung melalui jalur udara.

Penangkapan bermula dari informasi adanya seorang pria yang akan melancarkan aksi penyelundupan narkotika, yang di bawa dari Aceh kemudian terbang melalui Medan menuju Jakarta dan tiba di Kota Pangkalpinang, pada Kamis, (16/6/2022).

Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien dalam rilis diterima menyampaikan, kronologis penangkapan pasa saat pesawat yang ditumpangi MW (23) landing dan tersangka keluar dari terminal kedatangan, Tim gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara melakukan pembagian tugas untuk menyanggong tersangka tersebut.

“Akan tapi tersangka melawan dan mencoba melarikan diri dari petugas, kemudian terjadi pengejaran dan MW (23) berhasil diringkus di parkiran luar Bandara Depati Amir Pangkalpinang,”katanya. Kamis.

Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka MW (23) di ruang pemeriksaan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Alhasil, Tim Gabungan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram, yang ternyata disembunyikan MW (23) di dalam sandal.

Barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeladahan terhadap MW (23).

” BB yang disita sebanyak 100 gram yang bernilai Rp. 170 jt. Dengan pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,”kata Brigjen Pol MZ Muttaqien.

Lanjutnya, saat ini tim BNN Provinsi Babel masih melakukan pendalaman, penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MW (23) dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hadil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami Mohon dukungan seluruh komponen stake holder dan masyarakat untuk membentuk “Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar ( Bersih Narkoba)”,ucapnya.

#bnnbabel #bersinar #warondrugs #narkoba

Leave A Reply

Your email address will not be published.