Polemik Lahan di Bacang, Kuasa Hukum Ibnu Haidir Soroti Dugaan Salah Administrasi

PANGKALPINANG – Kuasa hukum Ibnu Haidir Atas, Donny Ranap Manurung, mengambil langkah hukum terkait polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 80.000 meter persegi atau 8 hektare di Jalan Alexsander Dalam, RT 02 RW 01, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Keberatan tersebut disampaikan, Donny dalam jumpa pers bersama awak media di salah satu warung kopi di Pangkalpinang, Senin (7/9/2026) malam.

Dalam kesempatan itu, Donny mempersoalkan proses pengukuran hingga penerbitan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut berada di atas objek lahan yang dikuasai dan diusahakan kliennya.

Donny menyebut, kliennya memiliki enam bukti penguasaan dan pengusahaan fisik atas sejumlah bidang tanah dengan total luas kurang lebih 80.000 meter persegi.

Ia juga menyinggung, persoalan yang disebutnya berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Namun tudingan tersebut, masih menjadi bagian dari keberatan dan laporan pihak Ibnu Haidir yang meminta proses penerbitan sertifikat diperiksa kembali.

“Klien kami mengusahakan dan menguasai objek bidang lahan tanah seluas kurang lebih 80.000 meter persegi dengan bukti penguasaan dan pengusahaan fisik atas tanah,” ujar Donny.

Menurut Donny, persoalan muncul setelah diterbitkannya tiga HGB atas nama Hendy Suwandi, Kevin Suwandi dan Felicia Suwandi.

Pihaknya menilai, terdapat persoalan pada alas hak serta lokasi administratif tanah yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Untuk HGB atas nama Hendy Suwandi, Donny menyebut sertifikat dengan NIB 29.01.000007649.0 memiliki luas 6.468 meter persegi.

Sertifikat tersebut, disebut menggunakan alas hak berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah atas nama Sulaita yang beralamat di Jalan Fajar Dalam, RT 02 RW 01, Kelurahan Air Itam.

Sementara itu, HGB atas nama Kevin Suwandi dengan NIB 29.01.000007689.0 memiliki luas 9.082 meter persegi.

Atas hak yang digunakan disebut, berupa Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah serta Surat Pernyataan Pengakuan Fisik Atas Tanah atas nama Derani Bin Mustafa yang terdaftar di Kelurahan Air Itam.

Sedangkan HGB atas nama Felicia Suwandi disebut, menggunakan alas hak berupa Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.

Donny mempersoalkan, penggunaan dokumen dari Kelurahan Air Itam tersebut.

Sebab, berdasarkan kondisi fisik dan batas wilayah yang diklaim pihaknya, objek tanah yang disengketakan berada di wilayah Kelurahan Bacang.

“Secara fakta fisik, batas wilayah dan administrasi pemerintahan, objek tanah yang dimohonkan tersebut secara nyata terletak di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan,” tuturnya.

Ia merujuk, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai perubahan status sejumlah desa menjadi kelurahan.

Atas dasar itu, Donny menilai Kelurahan Air Itam tidak memiliki kewenangan administrasi hukum terhadap objek tanah yang berada di wilayah Kelurahan Bacang.

Persoalkan Proses Pengukuran

Selain atas hak, kuasa hukum Ibnu Haidir juga mempersoalkan proses pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.

Donny juga menyebut, proses pengukuran di lapangan tidak melibatkan pejabat RT, RW maupun Lurah Bacang sebagai pemangku wilayah administratif tempat objek tanah tersebut berada.

Menurut dia, pihaknya sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek juga tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Pada saat petugas dari Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang melakukan pengukuran di lapangan, proses tersebut tidak melibatkan dan tidak dihadiri oleh Pejabat RT, RW maupun Lurah dari Kelurahan Bacang selaku pemangku wilayah yang sah,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, petugas pengukuran justru hanya melibatkan pejabat RT, RW dan Lurah dari Kelurahan Air Itam.

Dalam kondisi tersebut, dinilai Donny menimbulkan persoalan administrasi yang perlu diverifikasi kembali oleh pihak BPN.

“Pengukuran tersebut juga tidak menghadirkan saya selaku pemilik perbatasan langsung yang berbatasan dengan objek tersebut,” katanya.

Donny menilai apabila proses administrasi tersebut tetap dilanjutkan, tanpa pemeriksaan ulang, produk hukum yang diterbitkan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan konflik agraria.

Karena itu, pihaknya mengajukan keberatan keras kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang atas proses pengukuran dan penerbitan sertifikat yang dipersoalkan tersebut.

Minta Tiga HGB Ditinjau Ulang

Melalui surat keberatan tertanggal 7 September 2026, kuasa hukum Ibnu Haidir meminta Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, menghentikan dan menarik kembali seluruh proses administrasi penerbitan ketiga sertifikat yang berada di atas objek tanah yang diklaim kliennya.

Pihaknya juga meminta ketiga HGB tersebut, ditinjau dan dinyatakan cacat hukum maupun cacat prosedural apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administrasi.

Selain itu, BPN diminta melakukan peninjauan kembali dan verifikasi ulang ke lapangan dengan melibatkan Lurah Bacang, Ketua RW, Ketua RT serta pihak-pihak terkait.

“Kami meminta dilakukan peninjauan kembali dan verifikasi ulang ke lapangan dengan melibatkan secara resmi Lurah Bacang, Ketua RW, Ketua RT setempat serta mempertemukan pihak-pihak terkait,” harap Donny.

Permintaan lainnya, adalah membatalkan berkas permohonan serta ketiga HGB yang telah diterbitkan apabila terbukti menggunakan alas hak yang tidak sesuai dengan wilayah administrasi objek tanah.

Donny mengatakan, langkah tersebut ditempuh untuk mencegah persoalan kepemilikan tanah berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Pihaknya juga meminta, proses administrasi pertanahan dilakukan secara cermat dengan memeriksa kembali batas wilayah, alas hak dan kondisi fisik objek di lapangan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dan verifikasi yang objektif, sehingga tidak menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” pungkasnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.