PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bertempat di Ruang Banmus Rabu (11/5/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kini memasuki tahap akhir.
Perda ini bahkan berpotensi menjadi pionir di Indonesia, dengan menitikberatkan keterlibatan seluruh stakeholder dalam upaya perlindungan perempuan mulai dari pencegahan penanganan hingga pemulihan korban.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi mengungkapkan, bahwa pembahasan hari ini lebih kepada Komnas perempuan Republik Indonesia.
“Jadi khususnya memang ada standar yang mesti harus kita penuhi dalam materi perda perlindungan perempuan. Kebetulan dikita sedang berproses dan hari ini Wakil ketua Komnas perempuan berinisiatif melakukan kegiatan konsultasi di Provinsi Bangka Belitung,” tukasnya.
Ia berharap, semoga pengayaan materi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi dan substansi maupun isi dari perda yang masih dalam proses finalisasi.
(*).