BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA. 2025 diruang rapat paripurna Rabu (25/03/2026).
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD, Jumadi S.IP., rapat paripurna hari ini, dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan dan pasal 21 permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini satu kewajiban bupati adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Menurutnya, tugas DPRD sesuai kewenangan akan melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2025 dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan transparan dan akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Diwaktu yang sama Bupati Bangka H.Ferry Insani SE., MM., dalam pidato sambutannya menyampaikan, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah menyampaikan, laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD Kabupaten Bangka sebagai perwakilan masyarakat.
“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance,” kata Fery Insani.
Sesuai ruang lingkup penyusunan LKPJ, mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan serta upaya
penyelesaiannya.
“LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” terangnya.
Lebih lanjut Ferry Insani mengatakan, pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD tahun 2025 oleh perangkat daerah merupakan implementasi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan serta fungsi penunjang yang menjadi kewenangan daerah.
Salah satu pengukuran kinerja pemerintah Kabupaten, yang menunjukkan performa yang baik di antaranya :
1.Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 menunjukkan peningkatan dari skor tahun sebelumnya 2,9542.
2.Indeks pencapaian standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas utama dengan nilai 96,25 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya 95,30.
3.Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang meningkat
sebelumnya dengan indeks 70,78 kategori BB menjadi 80,74 kategori A.
4.Hasil indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meningkat sebelumnya dengan indeks 2,80
menjadi 3,00.
5.Hasil indeks kepuasan masyarakat yang meningkat sebelumnya dengan
indeks 84,54 menjadi 86,56.
6.Opini hasil pemeriksaan atas lkpd tahun sebelumnya tetap bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Untuk selanjutnya, LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka.
“Jadi LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025,” pungkasnya.
(Adv).