Me Hoa, Tekankan Pentingnya Aturan K3 Dalam Ranperda

PANGKALPINANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat konsultasi dan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa, 3 Februari 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Imam Wahyudi, S.IP., MH. Turut mendampingi Wakil Ketua Pansus Musani, beserta anggota Imelda, Syarifah Amelia, Taufik Rizani, Johan Virgio, Yogi Maulana, dan Me Hoa, juga hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), dan DLH.

Dari pihak Kejati Babel, rapat dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Donny K. Ritonga dan rekan.

Imam Wahyudi pada kesempatan ini menyatakan, keterlibatan Kejati Babel menjadi bagian penting dalam memperkuat aspek hukum Ranperda khususnya mengatur dalam pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami menyambut baik kehadiran Kejati Babel sebagai mitra konsultasi hukum. Mengingat Pansus membutuhkan masukan agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut masih berada pada tahap penjaringan pendapat hukum. Menurutnya, kehati-hatian dalam penyusunan Ranperda mutlak diperlukan karena regulasi ini menyangkut kepentingan publik secara luas.

“Kami baru saja menyelesaikan diskusi dan koordinasi dengan pihak Kejati. Masukan ini penting karena Ranperda pertambangan menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas persoalan penanganan kerusakan lingkungan dari perspektif hukum tata usaha negara. Pembahasan ini menjadi perhatian Pansus agar aspek perlindungan lingkungan diakomodasi secara jelas dalam regulasi.

Imam menegaskan, Pansus DPRD Babel akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Ranperda tersebut, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Sementara itu, anggota Pansus Mehoa, menekankan pentingnya pengaturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ia mengusulkan, agar ketentuan K3 dimuat secara tegas dalam pasal-pasal Ranperda.

“Pengaturan K3 perlu ditegaskan. Agar keselamatan penambang rakyat terlindungi,” kata Me Hoa.

Melalui konsultasi lintas perangkat daerah dan penegak hukum ini, Pansus DPRD Babel berharap Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dapat menjadi payung hukum yang kuat, berimbang, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.