KPU Bangka Resmi Tetapkan Pasangan Rato Rusdianto Dan Ramadian Ikuti Pilkada Tahun 2025

BANGKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka resmi menetapkan pasangan Rato Rusdiyanto dan Ramadian ikuti Pilkada tahun 2025 pada rabu malam (6/8/25).

Usai melakukan serangkaian musyawarah tertutup dan terbuka akhirnya Ketua KPU Bangka, Sinarto menjelaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Diungkapkannya, dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait gugatan, terhadap Surat Keputusan awal penetapan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

“Jadi setelah SK penetapan kami terbitkan. Pada waktu tiga hari ada paslon yang menggugat proses tersebut kami jalani sepenuhnya di Bawaslu,” ungkapnya.

Menurut dia, salah satu poin penting dalam tindak lanjut KPU Bangka atas putusan Bawaslu adalah melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait dokumen persyaratan dari paslon yang menggugat, dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan dari Dinas Pendidikan.

“Tim kami yang didampingi oleh Bawaslu dan Ketua KPU Provinsi langsung melakukan klarifikasi ke sana. Kami sudah menerima berita acara yang menyatakan surat tersebut sah dan resmi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, KPU Bangka tetap bekerja sesuai prosedur dan profesional, dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada.

“Intinya kami jalankan semua proses sesuai aturan. Termasuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” jelasnya.

Maka dari itu, dengan bertambahnya jumlah paslon dari empat menjadi lima, bahwa KPU akan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah tahapan, termasuk jadwal kampanye dan debat kandidat.

“Kita akan menyesuaikan kembali jadwal kampanye dan debat paslon. Semua akan dikoordinasikan dengan LO masing-masing pasangan calon dan disesuaikan dengan regulasi terbaru,” pungkasnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.