Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

PANGKALPINANG — Sat Res Narkoba Polresta pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman, yang diduga jenis sabu dan pil extacy dengan identitas Tersangka Senin (02/06/2025).

Kapolresta Pangkalpinang
Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan, penangkapan tersebut Bedasarkan LP/A-40/ VI / 2025 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA KEP. BABEL, tanggal 02 Juni 2025.

“Tersangka berhasil ditangkap bernama Afrizal Ayansyah alias Yansa bin Ismail berumur 25 tahun sebagai buruh harian lepas. Dan bersama temannya Aidil Saputra alias Aidil berumur 24 tahun sebagai buruh harian lepas,” kata Kapolres Gatot Yulianto.

Menurutnya, tersangka pertama ditangkap dijalan RE martadinata rt kelurahan Opas indah kecamatan taman sari Kota Pangkalpinang, kemudian tersangka kedua ditangkap dirumah di Jalan kelapa Kelurahan Pasar Padi kecamatan Girimaya kota Pangkalpinang.

Untuk barang bukti diamankan dari Afrizal ayansyah :

  • 100 (seratus dua) butir narkotika jenis pil extacy berwarna kuning (berat bruto 40,97 gram) dan
    2 (dua) butir narkotika jenis pil extacy berwarna hijau (berat bruto 0,78 gram).
  • 1 (satu) bungkus isi pecahan pil extacy.
  • 1 (satu) buah plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 2,02 gram).
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam.
  • 1 (satu) lembar tisu.
  • 2 (dua) buah plastik strip ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah bantal hello kitty.
  • 1 (satu) buah kaos kaki.
  • 1 (satu) buah timbangan digital berwarna Silver Merk Carmy.
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna biru.

Sementara itu, Aidil Saputra alias Aidil :

  • 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil extacy berwarna kuning (berat bruto 7,82 gram).
  • 6 (enam) butir narkotika jenis pil extacy berwarna hijau (berat bruto 2,05 gram).
  • 1 (satu) buah plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu (berat bruto 1,27 gram).
  • 1 (satu) buah tempat plastik berwarna putih.
  • 1 (satu) buah kantong plastik goriorio berwarna biru.
  • 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau.
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO berwarna hitam.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.