Pangkalpinang- Program video conference Ombudsman Nampel yang mengundang para pemateri kompeten dan membahas problematika pemadaman listrik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi cukup menarik untuk disimak.
Mengapa tidak, program tersebut mengupas terkait alternatif solusi, pengaduan kompensasi, sampai dengan gugatan ganti rugi melalui class action untuk memperkarakan pelayanan PT PLN apabila dirasa merugikan masyarakat, pada Kamis (24/2/2022).
Shulby Yozar Ariadhy, S.IP. MPA., MSC, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa penting dalam memberikan pelayanan kelistrikan ini masyarakat diberikan suatu kepastian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat harus diberikan kepastian layanan, baik itu dalam hal informasi yang jujur, pengelolaan pengaduan yang responsif, kejelasan prosedur kompensasi, serta hak-hak lainnya termasuk gugatan hukum jika memang dirasa pelayanan PLN tidak baik dan berdampak merugikan secara materiil/immateriil”, Ungkap Yozar.
Sementara dalam sesi diskusi, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Pusat menyatakan siap jika masyarakat Bangka Belitung ingin berkonsultasi atau didampingi oleh YLKI dalam melakukan gugatan class action memperkarakan tindakan merugikan yang dilakukan oleh PT PLN.
“Saya kira kejelasan kompensasi harus yang utama digaribawahi ya, namun jika kompensasi tersebut masih belum bisa memuaskan, maka masyarakat Bangka bisa melakukan gugatan class action secara berkelompok untuk merebut haknya dalam memperoleh ganti rugi.
“Juga untuk memberikan semacam tekanan kepada PLN terkait ketidakandalan dalam memberikan pelayanan listrik. Intinya YLKI siap berdiskusi baik terkait kompensasi juga terkait gugatan silakan hubungi nomor WhatsApp 081290009999 atau Telepon (021)7971378. Serta, kami siap bekerjasama dengan Ombudsman Babel karena kita punya visi dan misi yang sama yaitu membela kepentingan publik.”, Ungkap Tulus.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua YLKI, secara terpisah Shulby Yozar Ariadhy juga siap membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terkait kompensasi dan pelayanan yang tidak baik dari PLN.
“Ombudsman juga siap berkolaborasi dengan YLKI. Serta kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kompensasi ataupun pelayanan PLN. Hanya saja karena amanah Undang- Undang, prosedurnya silakan terlebih dahulu masyarakat melakukan pengaduan ke Media Sosial resmi PLN Babel, apabila tidak ditindaklanjuti dengan baik, maka silakan melapor ke Ombudsman Babel.
“Selain itu, kami juga berharap penyebab pemadaman listrik oleh PLN Babel ini harus di audit atau diinvestigasi secara mendalam dan transparan. Karena secara waktu kami kira ini sudah terlalu berlarut-larut dan masyarakat selalu bertanya-tanya namun tidak ada penjelasan dan atau solusi yang terukur. Kami akan membawa permasalahan ini ke tingkatan Ombudsman RI Pusat. Mohon kiranya advokasi terhadap pemadaman listrik yang merugikan masyarakat ini dapat didukung juga oleh berbagai kalangan yang ada di Babel agar masyarakat memperoleh hak- haknya”, Pungkas Yozar.