Pangkalpinang, Ketikandata —- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung, menerima laporan 9 korban tindak asusila anak bertempat di Komplek Eselon II Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.11 Air Itam Pangkalpinang, Rabu, (17/7/2024)
Kedatangan sejumlah orang pada hari ini, yakni dari Kasi tindakan dan rujukan Syaifudin, kasi pelayanan pengaduan informasi dan kerjasama Nadya Maurita, dan Advokat Pendamping UPTD PPA Provinsi Filda Indarti.
Selain itu, Ketiga orang mendapatkan Tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana ( DP3ACSKB) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan Permohonan Kepada LPSK melalui Perwakilan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Permohonan terkait adanya, Laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana mengatakan, pelaku sodomi satu orang (NY) dan korban sebanyak 9 orang anak laki – laki yang sedang menjalani proses hukum di Polres Bangka.
Dinas UPTD PPA Provinsi melalui Filda Indarti sebagai Advokat Pendamping UPTD PPA menyebutkan, hari ini berkordinasi ke Kantor Perwakilan LPSK Babel. Terkait kebutuhan korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami sudah berkoordinasi dan melakukan penjangkauan terhadap kesembilan korban hari ini. Mendapat surat tugas pada tanggal 17 juli 2024 untuk menyerahkan form permohonan ke LPSK dari sembilan korban tersebut yang mana masing – masing permohonan diwakili oleh orang tuanya,” kata kuasa hukum filda indarti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK Sapta Qodria Muafi selaku Petugas Penghubung LPSK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat menerima laporan permohonan dari kuasa hukum Filda Indarti.
“Benar kami sudah menerima laporan permohonan dan di lengkapi beberapa data dan informasi. Terkait kesembilan korban yang di antara nya juga ada bersaudara dari ke sembilan,” ungkap Sapta Qodria.
Diakuinya, Dalam permohonan yang diwakili oleh orang tua masing – masing mengajukan permohonan diantaranya pemenuhan hak prosedural, Psikologi dan Restitusi.
“Ini sudah kami langsung sampaikan ke pusat. Untuk proses lebih lanjut melalui mekanisme LPSK RI,” pungkasnya. (Najib)