Gantikan Almarhum Jawarno, Darwis Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Babel

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Bangka Belitung melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (6/6/2024). 

Darwis dari Partai Gerindra yang resmi dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Babel menggantikan Jawarno karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-1099 tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Babel. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Beliadi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Darwis atas tugas barunya sebagai anggota DPRD Babel.

“Paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah,” ujar Beliadi.

Dirinya juga berharap Darwis diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanat rakyat serta dapat menyesuaikan diri dengan anggota lainnya dan bekerja sama dengan semua komponen di Provinsi Kep. Babel.

Leave A Reply

Your email address will not be published.