TAREMPA —Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar operasi pengawasan orang asing yakni JAGRATARA di resort Bongkar pada Jumat (3/5/2024).
Dimana kegiatan tersebut dilakukan secara serentak dengan kendali pusat oleh seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Tarempa, Bidpray Situmorang mengatakan bahwa kegiatan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0543.KP.04.01,Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA”.
“Jadi pengawasan orang asing ini secara serentak pada Seluruh wilayah kerja unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 dan surat a.n. Direktur Jenderal Imigrasi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April Tahun 2024 tentang pelaksanaan operasi “JAGRATARA” pengawasan orang asing secara serentak
dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2024,” ucapnya.
Ia menambahkan, Kegiatan ini dilakukan tentunya guna meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah
Indonesia.
Disisi lain, kata Bidpray Situmorang bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa memiliki wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Anambas dengan karakteristik geografis laut dan kepulauan.
“Dalam hal ini melaksanakan operasi “JAGRATARA” yang dilakukan secara serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, Salah satu yang dikunjungi adalah pulau nongkat yang didalamnya terdapat nongkat resort,” kata dia.
Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara serta mengidentifikasi dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian, termasuk pemalsuan dokumen, overstay visa, dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
“Berdasarkan informasi Resort Nongkat menjadi salah satu tempat yang dikunjungi, Karena menjadi titik keberadaan WNA asal Denmark yang melakukan aktivitas pada wilayah Kabupaten Kepualauan Anambas,” jelasnya.
Kendati demikian, Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini petugas melakukannya dengan humanis dalam hal mengedukasi dan memberikan informasi kepada warga negara terkait keimigrasian.
“Tentunya mendukung penuh penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kami tegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam kerangka hukum yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia khususnya Kabupaten, Kepulauan Anambas yang terletak pada wilayah perbatasan pulau terluar di Laut China Selatan,” tutur Bidpray Situmorang.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan serta kerjasama dari semua pihak dalam menjaga integritas perbatasan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.
“Untuk informasi lebih lanjut atau laporan terkait aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, atau melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” terangnya. (*)