Jakarta – Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membongkar jaringan pelaku korupsi tata niaga komoditi timah di PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar 271 triliun patut mendapat apresiasi dari masyarakat.
Menurut Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara melalui Humas DPP LAI di Jakarta, Wahyu Widodo, Kejaksaan Agung RI diminta untuk menelusuri harta tersangka korupsi tata niaga komoditi timah atas nama Thamron alias Aon dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu Widodo menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka Aon memiliki harta yang sangat melimpah di Bangka Belitung.
Hampir setengah dari Kabupaten Bangka Tengah diduga dimiliki oleh tersangka Aon, termasuk kebun sawit ratusan hektar dan beberapa tambak udang di desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah.
“Dugaan LAI, harta-harta tersebut berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga komoditi timah di PT Timah,” ungkap Wahyu kepada awak media di Jakarta, Senin (11/3).
Lebih lanjut, tim investigasi LAI mengungkap bahwa harta tersebut terus bertambah antara tahun 2015 hingga 2022. Pelaku korupsi diduga menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan uang hasil korupsi, termasuk dengan mendirikan perusahaan-perusahaan sebagai alat untuk mencuci uang hasil korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak terkait. Apresiasi pun mengalir kepada Kejaksaan Agung RI atas upaya mereka dalam membongkar jaringan pelaku korupsi yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung RI diharapkan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak ragu untuk menindak tegas para pelaku korupsi yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan turut serta dalam memberikan informasi dan dukungan untuk proses penegakan hukum terhadap kasus ini. (red)