Bappilu PKS Kota Pangkalpinang Pertanyakan Keputusan KPU dan Bawaslu Terkait PSU

PANGKALPINANG — Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (Bappilu) PKS Kota Pangkalpinang, Muhammad Dauri, S.P, mempertanyakan terkait proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Legislatif Kota Pangkalpinang tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Dauri menyoroti KPU Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dinilainya tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses PSU. 

Terdapat Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan dilakukan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Sedangkan untuk TPS 001 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang dilakukan PSU Presiden dan Wakil Presiden.

“Dalam proses pengambilan keputusan terkait PSU, pihak KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak melibatkan partai-partai peserta pemilu sama sekali. Hal ini dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah hari pemungutan suara,”ujar Dauri, Jumat, (23/2/2024)

Kendati demikian, dengan batas waktu PSU yang berakhir besok pagi tanggal 24 Februari 2024, pemberitahuan pun baru disampaikan petang tadi, melalui grup WhatsApp dinilai sangat singkat dan dipertanyakan keseriusannya dalam sosialisasi dan pelaksanaan teknis pemungutan suara ulang.

Dauri menambahkan, bahwa situasi ini terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan politis, yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“DPD PKS Kota Pangkalpinang dengan ini menegaskan penolakan terhadap PSU yang terkesan dipaksakan tersebut, dan meminta kepada KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, untuk meninjau kembali proses tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum dan demokrasi yang berlaku,”katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.