Pj Bupati Hadiri Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Peraturan Bawaslu Pemilu Serentak Tahun 2024

Sungailiat — Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dengan tema “Netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2024” Bertempat di Hotel Manunggal Sungailiat, Senin (29/1/14).

Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Pj M.Haris dalam arahannya mengatakan, kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum sudah berjalan termasuk tahapannya dan sangat penting dipahami.

“Tingkat partisipasi masyarakat itu harus terlibat secara langsung dalam setiap proses tahapan pemilu. Produk Bawaslu tidak bisa keluar dari produk yang dihasilkan lembaga lain,”Kata Haris.

Selain itu, Peraturan Bawaslu memberikan dan mengiringi produk yang dihasilkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) seperti apabila ada ASN/PNS kalau melanggar Bawaslu tidak mempunyai ranah untuk memberikan sanksi tapi sekedar rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ia juga menambahkan, output dari kegiatan ini diharapkan masyarakat ikut mengawasi, karena secara kuantitas Bawaslu tidak mungkin mengawasi secara keseluruhan.

“Hal itu karena sumber daya manusia dari Bawaslu sangat terbatas, sehingga membutuhkan informasi dari semua masyarakat supaya proses Pemilu berjalan dengan lancar, tertib dan berintergritas,” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mekanisme pengaduan masyarakat, bisa melapor ke Bawaslu atau Panwaslu setiap tingkatan. Minimal memberikan informasi baik lewat medsos atau website Bawaslu.

“Pelapor dipastikan dilindungi sehingga sosialisasi ini para ASN lebih memahami dan mengerti tentang peraturan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 ini,” terangnya.

ASN diharapkan tidak memihak dan netral, serta tidak melakukan kegiatan politik secara langsung, dan mengetahui peraturan yang ada terkait Pemilu serentak ini

Senada dengan hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, mengungkapkan yang diundang sebagai peserta pada kegiatan hari ini adalah para Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bangka.

“Bawaslu Kabupaten Bangka berkewajiban melakukan sosialisasi terkait implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu ini kepada seluruh masyarakat dan stakeholder Pemilu,” ucapnya

Sugesti juga menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar para ASN, Camat, Lurah dan Kades dapat bersikap netral, sehingga Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bangka dapat berjalan lancar, tertib dan kondusif.

Najib.

Leave A Reply

Your email address will not be published.