PANGKALPINANG – Unit Opsnal Tim Buser Naga melakukan, Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Selasa (06/01/2026).
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang
Iptu Teddy Asikin seizin Kapolresta Kota Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, pada waktu kejadian diketahui pada hari Kamis tanggal (18/12/2025) sekira pukul 13.00 wib di jalan Sampur Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Teddy Asikin pun menyebutkan, bahwa pelapor yang identitas nya disamarkan JAXXXXXXX resmi melaporkan terlapor Zulvinfikar sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Bedasarkan (LP/B/665/XII/2025/SPKT/ POLRESTA PKP) Tanggal 19 Desember 2025, Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Lebih lanjut dikatakannya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya terhadap korban.
“Dimana pelaku mengambil 1(satu) unit mesin sepeda motor merk Honda dengan nomor mesin HB11E159891 1 (satu) unit mesin air merk Robin 1 (satu) unit dinamo stater Genset 35 KPA. Yang mana barang tersebut terletak disekitar area bengkel yang terbuka,” kata Iptu Teddy Asikin.
Setelah dari kejadian tersebut, korban JA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang, untuk ditindaklanjuti.
Selain menindaklanjuti kronologis, pengungkapan Tim Buser Naga melakukan penyelidikan Terhadap Pelaku tindak pidana Pencurian.
“Mendapati informasi keberadaan Pelaku pencurian lalu Tim Buser Naga. Langsung menuju daerah semabung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama fikar,” jelasnya.
Kemudian saat di interogasi pelaku mengaku, telah melakukan tindak pidana pencurian.
Menurutnya, pelaku pergi dari rumahnya menggunakan 1 unit sepeda motor ketempat korban.
“Melihat situasi sepi pelaku langsung melakukan aksi pencurian. Dengan mengambil barang-barang milik dia yang berada bengkel,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang miliknya itupun disimpan didalam rumah pelaku lalu menjual barang hasil curian ke pengepul Rongsokan.
“Dia menjual barang hasil curian pelaku mendapatkan uang sebesar Rp.135.000-, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli makan dan sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” cetusnya.
Untuk selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Pangkalpinang.