Ombudsman Babel Minta PLN Usut Tuntas Insiden Gardu Dimatikan, Ingatkan Bahaya Arogansi dalam Pelayanan Publik

PANGKALPINANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait viralnya pemberitaan yang menyoroti insiden pemadaman gardu listrik di Kabupaten Bangka.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Bangka, Fery Insani, mengungkapkan kemarahannya terhadap dugaan bahwa seorang oknum petugas PLN mematikan aliran listrik gara-gara tidak mau ikut antri untuk mengisi BBM yang terjadi pada Selasa (18/11/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy dalam kesempatan yang sama, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Bagi Ombudsman, peristiwa
ini bukan sekadar persoalan teknis listrik padam.

Ini adalah sinyal kuat tentang potensi, arogansi yang muncul dalam tubuh pelayanan publik yang tidak boleh dibiarkan.

Dugaan tindakan mematikan gardu, sebagai bentuk “balasan” merupakan pelanggaran serius terhadap etika pelayanan publik.

“Listrik ini hak masyarakat, bukan alat bagi oknum untuk melampiaskan kekesalan. Kalau benar seorang petugas mematikan gardu karena tidak mau antri BBM, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Dan tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Yozar.

Insiden ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap PLN sebagai penyedia layanan vital.

Apalagi, pelayanan listrik bukan sekadar fasilitas bagi sebagian warga, namun layanan yang sangat penting dan seharusnya terbebas dari motif pribadi, emosional, maupun tindakan spontan
yang merugikan masyarakat.

Selanjutnya, Ombudsman Babel meminta pimpinan PLN Wilayah Bangka Belitung turun tangan langsung.

Bukan sekadar memberikan klarifikasi di media, tetapi memastikan adanya pemeriksaan internal yang menyeluruh. Ombudsman menekankan bahwa publik berhak tahu apa sebenarnya yang terjadi apakah benar pemadaman dilakukan secara sengaja, siapa petugas yang bertugas saat itu, dan bagaimana prosedur pemadaman dilaksanakan.

Ombudsman Babel juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada oknum yang bertindak di luar SOP, bentuk pembinaan hingga sanksi harus diberikan tanpa ragu. Tidak boleh ada toleransi terhadap
tindakan yang mengarah pada arogansi pelayanan publik.

“Tidak boleh ada lagi arogansi sesama penyelenggara layanan publik. Termasuk tindakan yang mengedepankan ego pribadi atas kepentingan masyarakat. Ombudsman juga berkomitmen untuk
terus memantau proses investigasi internal yang akan dilakukan PLN” tutup Yozar.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.