Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Pangkalpinang,Ketikandata — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional BLUD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinanf Provinsi Bangka Belitung di ruang auditorium, Rabu (8/1/25).

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari mengatakan, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional BLUD RSUD Depati Hamzah Tahun Anggaran 2022 s.d. Agustus 2024 pada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI kali ini berjenis Pemeriksaan Kepatuhan yaitu merupakan pemeriksaan untuk menilai apakah hal pokok (subject matter) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Flora Anita Diasari.

Menurut Flora, Hal pokok
dalam pemeriksaan kali ini untuk menilai apakah operasional RSUD, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menambahkan, permasalahan yang terjadi antara lain pengelolaan klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Depati Hamzah, belum tertib sehingga berisiko membebani keuangan RSUD Depati Hamzah.

Serta kerja sama implementasi dan pemeliharaan aplikasi SIMRS belum optimal, sehingga mengakibatkan penggunaan aplikasi SIMRS belum memberikan manfaat optimal.

“Kami berharap Direktur RSUD Depati Hamzah. Beserta seluruh jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. agar pengelolaan operasional RSUD Depati Hamzah dapat terlaksana dengan lebih baik,” katanya.

Ia juga berharap, agar pemerintah kota Pangkalpinang agar meningkatkan pengawasan dalam rangka tindak lanjut rekomendasi BPK ini, disampaikan juga, bahwa Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan
jawaban atau penjelasan kepada BPK. Tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tutupnya. (Najib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.