Pangkalpinang – Ombudsman Babel melakukan penyampaian laporan hasil analisis kajian tentang Peningkatan Penyelenggaraan Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Bangka yang diterima langsung oleh Plh. Sekretaris l Daerah Kabupaten Bangka, Asmawi Alie bertempat di Gedung OR Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka, Jum’at (8/11/2024).
Pada acara penyerahan ini dihadiri Kepala Bappeda Kabupaten Bangka, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian, Perwakilan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka.
Surat Tanda Daftar Budidaya merupakan salah satu produk layanan administrasi kepada para pekebun yang menyatakan bahwa kebun yang dimilikinya sudah terdata oleh Pemerintah.
STD-B dapat diterbitkan bagi para petani yang memiliki luas kebun kurang dari 25 hektare. Laporan Hasil Analisis merupakan instrumen pengawasan Ombudsman dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman berwenang menyampaikan saran perbaikan kepada kepala daerah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan kegiatan kajian cepat yang dilakukan sejak bulan Mei sampai Oktober.
“Berdasarkan hasil pemetaan masalah yang ditemukan oleh Ombudsman terkait penyelenggaraan layanan STD-B Kelapa Sawit Rakyat, terdiri dari jumlah luasan perkebunan yang terdata STD-B belum optimal, hambatan teknis penggunaan DBH Kelapa Sawit yang kurang mengakomodir kebutuhan daerah, Pemkab Bangka masih belum menetapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan, dan mayoritas petani kelapa sawit belum memiliki SHM/Surat Alas Hak Lainnya”, ungkap Yozar.
Atas permasalahan tersebut, saran kebijakan yang disampaikan oleh Ombudsman Babel terdiri dari tiga poin, yaitu (1) Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan hasil Berita Acara pelaksanaan Konsultasi Uji Publik Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bangka Tahun 2024, (2) Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Bangka Tahun 2024, dan (3)
Diharapkan Pj Bupati Bangka membentuk Tim Pendataan, Pemetaan, dan Verifikasi layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Tingkat Kabupaten yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 37/Kpts/PI.400/03/2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).
Yozar menyampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Ombudsman Babel dan Pemkab Bangka pelaksanaan saran kebijakan tersebut dilaksanakan paling lama bulan Desember 2024.
“Dalam penyampaian hasil saran kebijakan diharapkan Pemkab Bangka dapat menindaklanjutinya. Ombudsman tetap akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran kajian tersebut kepada Pemkab Bangka. Tentunya dalam kegiatan monitoring ini, Ombudsman memiliki instrumen melakukan pendampingan secara korespodensi maupun langsung”, ungkap Yozar.
Sementara itu, Pemkab Bangka melalui Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka menerima saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman Babel agar dapat tindaklanjuti oleh Dinas Pangan dan Pertanian. (*)