PANGKALPINANG, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (05/11/24) pagi.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) itu merupakan Perkara Tindak Pidana Umum periode Januari – Oktober Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, SH.MH mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari Perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum (TPU) Lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba, dan lainnya.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 939,8043 gram, Ekstasi 393 butir, Ganja 8,2518 gram, Handphone hasil penyitaan 7 unit dan timbangan digital 40 unit,” ungkapnya.
Sri menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.
Selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti sekaligus merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait narkotika dan Tindak Pidana Umum (TPU) lainnya.
“Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba, dan lain-lain),” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa jumlah perkara dalam kasus tersebut meliputi 54 perkara narkotika dan 21 perkara tindak pidana Umum lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba dan lain-lain).
“Total keseluruhan dalam kasus pada periode Januari – Oktober 2024 sebanyak 75 perkara,” pungkasnya. (Sd)