Ketua RT di Pangkalpinang Tempuh Jalur Hukum Laporkan Relawan Kotak Kosong yang Tergabung di KAHMI ke APH

Pangkalpinang, — Perwakilan Ketua RT di Kota Pangkalpinang berjumlah 6 orang menyampaikan keberatan atas tuduhan tidak netral dalam Pilkada Pangkalpinang tahun 2024.

Menurut para Ketua RT ini, tuduhan tersebut disampaikan oleh relawan kotak kosong yang menamakan diri Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI). Pada saat unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pangkalpinang, Jum’at siang tanggal 25 Oktober 2024.

Terkait tuduhan ini, para perwakilan Ketua RT merasa sanga dirugikan, karena tindakan itu dinilai telah mencemarkan nama baik mereka. Sehingga menuntut permintaan maaf terbuka yang dimuat di media masa.

Jika permintaan maaf itu tidak dilakukan oleh kelompok KAHMI dalam waktu 24 jam sejak video dibuat. Maka para Ketua RT ini akan menempuh jalur hukum.

Dengan melaporkan tindakan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang disertai bukti lengkap.

“Kami Ketua RT yang ada di Pangkalpinang merasa dirugikan dengan fitnah dan pencemaran nama baik sebagai RT, yang menuduh kami tidak netral. Dilakukan oleh para demonstran dari Tim Relawan Kotak Kosong yang menamakan Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Pangkalpinang, terkait hal itu kami menuntut agar KAHMI meminta maaf di media massa online maupun offline terhitung 1×24 jam setelah pernyataan ini kami sampaikan. Jika tidak kami akan laporkan sesuai hukum yang berlaku,” disampaikan perwakilan Ketua RT dalam sebuah video, Senin malam 28 Oktober 2024.

Mereka yang menyampaikan keberatan tersebut adalaj, Nurjanah subsidi Tahir Ketua RT 03 Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Siska Widiyandti Ketua RT 02 Kelurahan Gabek 1, Kecamatan Gabek, Azan Alkori, Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Ari Yanto Ketua RT 02 RW 4 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Wardi Ketua RT 04 Bukit Besar, Kecamatan Girimaya. ( * )

Leave A Reply

Your email address will not be published.