Sungailiat, Ketikandata — Sejumlah masyarakat sangat menyangkan adanya aktivitas penggalian pasir kuarsa di Desa Teluk Uber, Kabupaten Bangka.
Seperti diketahui, penggalian pasir kuarsa tersebut dilakukan oleh PT. Berkah Bermuda Energi (BBE), yang sudah melakukan sosialiasi namun sempat mengalami penolakan dari masyarakat.
Salah satu Tokoh Masyarakat Teluk Uber Abun sangat menyayangkan kegiatan tersebut dalam pernyataan nya, waktu beberapa bulan yang lalu sempat dilaksanakan sosialisasi tentang penggalian pasir kuarsa, di Desa Teluk Uber Kelurahan Jelitik, namun ada sebagian warga yang tidak dilibatkan.
“Harusnya ada masyarakat yang dilibatkan biar jelas sekarang kalau tidak ada dilibatkan tidak mungkin datang. Dan misalkan ada undangan dan kami tidak datang itu juga salah,” kata abun kamis malam di KD resto (24/10/24).
Menurut Abun, jika adanya kedatangan masyarakat dalam sosialisasi tersebut bukan berati menyetujui aktivitas penggalian tersebut.
“Kalau masalah setuju nggak nya kan diluar itu. Jadi kalau misalkan PT. BBE telah melakukan penyelaman dan hasil survei dilapangan nanti ada penolakan masyarakat biar jelas,” sebut dia dalam penjelasan.
Untuk itu, pada waktu tahap proses selanjutnya dari PT. BBE jangan sampai ada klaim sepihak bahwa masyarakat setuju.
Sebelumnya pada kegiatan penyelaman yang dilakukan oleh PT BBE beberapa hari lalu, ada yang mengklaim bahwa perwakilan dari RT 3 dari warga Teluk Uber yang menyatakan setuju dengan adanya pengerukan pasir kuarsa.
“Itukan klaim sepihak yang menyatakan setuju dari RT 3 tadi. Kalau dia bilang dari masyarakat RT 3 oke. Tapi kalau klaim nya banyak yang pro itu namanya mengadu domba. Karena kenyataannya masyarakat yang lain keras menolak,” tegas dia dengan nada lirih.
Ia juga menambahkan, jika proses penyelaman yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu setelah sosialisasi dinilai tidak mengerti aturan dan arogan.
“Kalau sosialisasi yang kedua ini PT. BBE inikan arogan masyarakat setuju dan tidak setuju tetap jalan,” ungkapnya.
Menurutnya, perusahaan tersebut tidak mengerti aturan seperti apa, mestinya harus ada prosedur persetujuan.
“Perusahaan kalau mau melakukan kegiatan, inikan harus ada prosedur dan tahapan – tahapan yang jelas,” terangnya. (Najib)