KPU Bangka Masih Tunggu Juknis KPU RI Terkait Aturan Pilkada Calon Tunggal 

Sungailiat, Ketikandata — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka menggelar Ngobrol Asik dan Santai (Ngobras) bersama wartawan di warkop begagil Jum’at (14/9/24).

Pada acra Ngobras KPU Kabupaten Bangka dengan bertema “Sosialisasi dan pencalonan pemilihan pilkada serentak tahun 2024”.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto, memaparkan bahwa di tahun 2024 ini terdapat calon tunggal khususnya di Kabupaten Bangka. Ini merupakan calon tunggal yang pertama kali di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut dia, calon tunggal ini sudah pernah ada di kabupaten dan kota diluar provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga informasi tentang pemahaman calon tunggal  nanti masih menunggu petunjuk.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis yang dimuatkan oleh KPU RI. Sesuai di PKPU dan juga sudah tercermin calon tunggal,” akui sinarto saat sambutan.

Menurutnya, pemahaman keseragaman nya Pilkada 2024 perlu diselaraskan dengan rekan-rekan media dengan KPU untuk menyampaikan informasi pemahaman terkait calon tunggal.

“Jangan sampai masyarakat kita ada di pelosok yang jauh dari informasi ibukota maupun kabupaten. Jadi masyarakat yang jauh dari informasi bisa memahami secara langsung melalui media tentang calon tunggal dan kolom kosong di KPU,” imbuhnya.

Ia menambahkan, nanti akan dibahas secara teknis apa itu calon tunggal dan masyarakat tidak ada miskomunikasi di Pemilukada serentak tahun 2024.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi penyelenggara teknis Redi Citra mengungkapkan, terkait dalam tahapan proses pencalonan pilkada serentak ini adalah baru pertama kali di Kabupaten Bangka yaitu hanya satu pasangan calon.

Diakuinya, banyak informasi yang beredar diluar lawan satu pasangan calon yakni kotak kosong, dengan berbagai pemahaman kotak kosongnya ada dua, satu kotak yang ada calon nya dan satu nya lagi kotak kosong. 

“Jadi pasangan calon tunggal ini adalah calon yang hanya satu dalam proses pemilihan kepala daerah. Didalam surat suara itu ada dua yang pertama kolom yang tidak bergambar dan kedua kolom bergambar,” jelasnya. 

Maka dari itu, kedua kolom ini ketika dilakukan pencoblosan kolom bergambar atau tidak maka keduanya akan menjadi suara sah.  Ia menilai, tidak ada pemahaman kotak kosong, tetapi kolom yang tidak bergambar dan bergambar. 

“Proses ke depan kalau misalnya di menangkan oleh kolom yang bergambar paslon maka akan dilakukan proses sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU RI. Kemudian, jika kolom kosong yang tidak bergambar itu menang, maka masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,”ucapnya. Najib

Leave A Reply

Your email address will not be published.