Sungailiat, Ketikandata ., — Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap Kasus Menyetubuhi Anak Dibawah Umur dengan menangkap pelaku Suy (46). Kamis (25/7/24).
Salah satu tempat kejadian di kelurahan kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka, perbuatan persetubuhan tersebut yang diduga dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, kejadian tersebut diawali dengan korban mengeluh sakit dibagian perutnya kepada ibu korban (pelapor) yang mengakui bahwa ia sakit.
“Usai setelah pelapor mencoba membawa korban ke rumah sakit. Dan dari hasil pengecekan tersebut korban sedang mengalami kehamilan,” kata Era.
Menurut Era, dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kegiatan tersebut ke polres Bangka untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, menindaklanjuti pelaporan tersebut unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suy.
“Atas perbuatan pelaku Suy patut diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya.
Najib.