Sungailiat, Ketikandata., — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rahmaddianto menyampaikan, terkait keberadaan kegiatan usaha budidaya udang vaname di Kabupaten Bangka kini menjadi perhatian pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, dengan diterbitkannya Maklumat Kapolri Nomor : ST/2173/VII/OPS.2/2020 Tanggal 27 Juli 2020, salah satu poin dalam maklumat tersebut adalah mendorong Pemerintah Daerah untuk mereduksi ketentuan dan aturan yang menghambat pertumbuhan pelaku usaha tambak udang dan ikan.
“Jadi reformasi birokrasi sangat perlu agar pelaku usaha tambak udang dan ikan. Tidak terbebani oleh pengurusan aturan yang panjang,” tegas Ismir.
Selain itu, hal tersebut juga berdasarkan surat dari Kemendagri tanggal 10 Agustus 2020 Nomor: 523/4535/SJ yakni tentang Dukungan Pengembangan Tambak Udang dan Peningkatan Kenyamanan Berusaha Budidaya Udang.
“Isi dalam surat tersebut ada dua point pertama melakukan pembinaan terhadap penyerdahanaan perizinan. Online Single Submission (OSS). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Point kedua memberikan dukungan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah RPJMD dan atau RKPD,” sebut ismir.
Maka dari itu, anggaran dalam APBD guna mendukung pencapaian target nasional, sesuai rekomendasi dari Kemendagri itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
“Karena pemerintah kabupaten Bangka akan menindaklanjuti. Dengan melakukan perubahan RT dan RW agar daerah yang potensi usaha tambak udang untuk mendapat perizinan,” tukasnya.
Selain itu, kata Ismir Asosisasi Petani Tambak Indonesia Nusantara (APTIN) Bangka Belitung beberapa kali menggelar rapat dan diskusi, dimana salah satu hasilnya adalah identifikasi seluruh perizinan tambak udang di wilayah Kabupaten Bangka.
“Obyek identifikasi tentang perizinan dan berupaya untuk membantu melakukan percepatan perizinan dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.