Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang Apresiasi Langkah Pemkot Tertibkan Penggunaan Trotoar

PANGKALPINANG — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Pangkalpinang memberikan apresiasi terhadap rencana pemerintah kota yang akan menindaklanjuti penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan. Langkah ini dinilai tepat untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai area yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang,  Arnadi menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan dan upaya pemerintah dalam menertibkan penggunaan trotoar.

“Pemanfaatan trotoar ini menyangkut ketertiban umum dan kita punya perda yang mengaturnya. kami berharap langkah ini dapat disesuaikan dengan Perda  Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (5/7/2024).

Menurut Arnadi, dalam Perda No. 7 Tahun 2019 sudah mengatur dengan jelas tentang tata cara penggunaan trotoar dan area publik lainnya. 

“Peraturan ini harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan penertiban agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pedagang,” tambahnya.

Arnadi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) mengenai peraturan tersebut. 

“Pemerintah perlu memberikan pemahaman yang mendalam kepada para PKL agar mereka bisa mematuhi aturan tanpa merasa dirugikan. Selain itu, harus ada solusi alternatif bagi para pedagang yang terdampak, seperti penyediaan lokasi berjualan yang layak,” jelasnya.

Fraksi PKS berharap, langkah ini tidak hanya memperhatikan aspek penertiban, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan para pedagang kaki lima.

 “Kami mendukung kebijakan ini, asalkan diterapkan dengan cara yang adil dan manusiawi. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya penertiban trotoar di Kota Pangkalpinang dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga kota ini bisa menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua warganya,”harapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.