Jakarta — Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyita 1 unit rumah tersangka Thamron Alias Aon, pada Selasa 14 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena mengatan satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.
Menurutnya, diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
“Yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” kata Ketut melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis (16/5/2024).
Ketut menambahkan, adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tutupnya.
(***).