JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Jumat (15/3/2024) malam mengatakan dari kelima saksi yang diperiksa terdapat beberapa saksi yang sudah pernah dimintai keterangan beberapa waktu lalu oleh tim penyidik. Kelima saksi yang dimintai itu pun berasal dari tubuh anak perusahaan Tins.id.
“ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk, NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk, IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 sampai 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 sampai sekarang dan ES selaku Karyawan PT Timah Tbk,” kata Ketut.
Ia menyebukan, kelima karyawan PT Timah Tbk itu diminta keterangan untuk keperluan dan pengembangan penyidik terkait tersangk Thamron alias Aon yang lebih dulu ditahan Kejagung serta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor tata niaga komoditas Timah.
“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ungkapnya. (Red/Cer)