Dua Caleg Raih Perolehan Suara Sama di Dapil IV Pangkalpinang, Ini Cara Penentuannya?

PANGKALPINANG — Perolehan suara sama atau selisih 0 suara kali ini terjadi di pemilihan pada daerah pemilihan (Dapil) IV Pangkalpinang dari Partai Demokrat.

Kedua kandidat peraih suara sama tersebut ialah caleg nomor urut 1 yakni Rosdiansyah Rasyid dan nomor urut 4 Sumardan. Keduanya Masing-masing mendulang suara sebesar 1.198 suara.

Perolehan suara tersebut diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk Dapil IV Pangkalpinang yang mencakup Kecamatan Gerunggang.

Memang, fenomena atupun keunikan yang jarang terjadi dan menjadi perbincangan masyarakat dan menjadi tanya tanya soal penentuan akhir dan siapa lolos menuju kursi legislatif periode selanjutnya.

Tak hanya menyisakan soal perolehan suara sama, Rosdiansyah teryata salah satu petahana lainnya masih bertahan memperebutkan dari 6 kursi di dapil tersebut, sedangkan empat caleg petahana lainnya dipastikan terancam gagal mempertahankan kursi legislatif untuk periode selanjutnya di DPRD Pangkalpinang.

Menyikapi perolehan suara sama diantara kedua kandidat tersebut, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan penetapan tersebut akan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 29 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

PKPU itu, kata Sobarian, mengatur tiga instrumen yang mencakup persebaran suara per-kelurahan, gender, dan nomor urut daftar calon tetap atau DCT.

“Pertama melihat sebarannya, yang kedua gender tapi kan keduanya laki-laki, dan yang ketiga nomor urut DCT. Untuk di dapil Gerunggang inikan hanya satu kecamatan, sehingga hal ini dilihat dari per kelurahan,” kata dia.

KPU Pangkalpinang, lanjut Sobarian, tentunya akan berkonsultasi dengan KPU RI atas perolehan suara sama kedua kandidat tersebut.

“Kami juga akan berkonsultasi perihal ini dengan KPU RI. Kita hanya melaksanakan rekapitulasi saja, nanti penetapannya dari KPU RI,” ujarnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.