Bawaslu Bangka Gelar Rapat Publikasi Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024

Sungailiat — Badan pengawas pemilu Kabupaten Bangka menggelar rapat pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 bertempat di kantor Bawaslu Bangka Kamis, (8/2/2024).

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka telah melakukan kegiatan pengawasan terhadap pemilu di tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sugesti, mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka
mulai secara berjenjang telah melakukan berbagai kegiatan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

Diakuinya, mulai dari tahapan pelaksanaan pendaftaran DCS, DPT, DPTB, dan DPK oleh KPU. Serta berkoordinasi dengan KPU, untuk mengawasi pencalonan para calon legislatif.

“kita juga telah melaksanakan pengawasan secara cermat terkait dengan pendistribusian logistik oleh KPU,” terang sugesti.

Ia juga menilai, tanggal 5 februari teman-teman para PPS sudah melakukan distribusi C6 undangan pemilih.

“Kami juga sudah melaksanakan rekruitmen pengawas tps pada tahap pengawasan terhadap rekruitmen KPPS oleh KPU,” kata Sugesti.

Oleh sebab itu, bawaslu telah melakukan Bimtek untuk saksi Parpol, secara aturan memang bawaslu diperbolehkan untuk melakukan pelatihan Bimtek untuk saksi Partai Politik.

“Bimtek yang diselenggarakan pada tingkat Kabupaten diperbolehkan tetapi untuk tingkat Kecamatan itu tidak diperbolehkan untuk melakukan Bimtek kepada saksi parpol,” ujarnya.

Sementara itu, Fega Eurora Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran maupun Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan bahwa penertiban APK tersebut nantinya dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

“Dengan adanya, penertiban APK pada hari ini juga kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik peserta Pemilu,” ucap dia.

Ia juga meminta, seluruh Parpol agar dapat mencabut seluruh APK tersebut sebelum masa tenang atau minimal tiga hari sebelum Pemilu berlangsung.

“Jadi partai politik, yang memiliki waktu dalam dua hari dimulai dari tanggal 9 atau 10 untuk melepas APK secara mandiri,” tegasnya.

Jika tidak dilakukan, APK yang masih terpasang tersebut akan ditertibkan oleh tim gabungan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada saat penertiban, akan kami simpan selama 60 hari kedepan dan kami harap kepada para partai politik agar dapat mengambilnya sebelum dilakukan penindakan,” tutupnya. (Najib/Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.