Bangka Barat — Penyidik Satuan Polairud Polres Bangka Barat terbukti komitmen dan konsistensinya dalam menangani perkara penambangan timah tanpa perizinan di wilayah hukumnya.
Belum lama ini sejumlah penambang timah ilegal di wilayah perairan Tembelok – Keranggan dan Belo Laut Kecamatan Mentok, ditangkap dan ditetapkan tersangka, selanjutnya ditahan di Mako Polres Bangka Barat.
Barang bukti berupa pasir timah, ponton TI Apung dan peralatan tambang lainnya yang diamankan, juga sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
Demikian diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono kepada media ini, Kamis (16/11/23) petang.
IPTU Yudi Lasmono menuturkan, dari tangkapan di Belo Laut 3 orang pemilik tambang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mako Polres Bangka Barat. Sekarang kasus itu masih dalam proses pemeriksaan.
“Barang bukti yang disita ponton 3 unit berikut alat tambang dan pasir timah yang belum dicuci. Direncanakan besok akan dikirim SPDP,” ungkap dia.
IPTU Yudi Lasmono menjelaskan, tangkapan pertama di perairan Tembelok 4 orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Barang bukti yang sebelumnya diamankan kini sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
“Tembelok jilid 1 berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum (Tahap I), sekarang masih proses penelitian berkas. Namun dari beberpa berkas sudah ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (Tahap II),” jelas dia.
IPTU Yudi Lasmono kembali menegaskan, semua tersangka yang ditangkap di perairan Tembelok masih tetap ditahan di Mako Polres Bangka Barat, dan sudah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum.
Sedangkan perkara tambang ilegal Tembelok jilid 2, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Barang bukti yang diamankan juga sudah disita penyidik.
“Tembelok jilid 2 kami sudah kirim SPDP, saat ini masih tahap pemberkasan,” kata dia. (RN/NJ).