PANGKALPINANG — Penasehat Hukum Terdakwa Slamet Taryna, dalam pledoinya meyakini kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kasus tanah transmigrasi Jebus Bangka Barat.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap penjara terhadap terdakwa Slamet Taryna, berupa Pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair 4 (Empat) bulan kurungan, apabila denda tersebut tidak dibayar.
Penasehat hukum Terdakwa Slamet, Armansyah dalam pledoinya berkesimpulan bahwa dalam kegiatan program Redistribusi tanah transmigrasi di Desa Jebus kabupaten Bangka Barat. Di mana terdakwa selaku Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tarnsmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat.
“Hanya sebatas mengusulkan penerbitan SHM terhadap 68 KK yang telah ditetapkan Bupati Bangka Barat dan tidak pernah mengusulkan penerbitan 105 SHM diluar 68 KK tersebut,” kata Armansyah usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang.
Menurut Arman, pelaksanaan dalam kegiatan program Redistribusi tanah tarnsmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, dilaksanakan terdakwa selaku Kabid semata mata menjalankan tugas sebagai seorang Abdi Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil.
Lanjut Arman, apa yang dilakukan terdakwa semata mata sebagai wujud tanggung jawab dan implementasi tanggungjawab selaku Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tarnsmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat.
“Dalam rangka melaksanakan tugas, maka sangatlah naif dan gegabah apabila Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Terdakwa telah bekerja atau melakukan tugas pekerjaannya dengan secara melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Arman menambahkan, hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan pasal 51 Ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
“Bahwa dengan demikian telah jelas dan tegas bila tindakan Terdakwa dalam kegiatan program Redistribusi tanah transmigasi desa jebus telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan selaku Kabid sama sekali tidak ada melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam hal pelaksanaannya sama sekali tidak menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga tindakan Terdakwa tersebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum didalamnya,” jelasnya.
Sebab itu, penasihat hukum berpendapat bahwa Terdakwa telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
“Berdasarkan hal tersebut, sebelum kami menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, perlu kami sampaikan beberapa hal kepada Majelis sebagai bahan pertimbangan, yakni Terdakwa berlaku sopan selama dalam proses persidangan, berterus terang, apa adanya, sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” bebernya.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan sebagai abdi Negara yang mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tidak diragukan, akan tetapi dengan adanya perkara ini, telah membawa dampak psikologis yang amat dalam buat Terdakwa maupun keluarganya, sebab Terdakwa telah mengalami tekanan baik secara mental maupun psikologis, sejak proses penyidikan dan penuntutan, ditempatkan dalam Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” tambah Arman.
Berdasarkan fakta, lanjut Arman yaitu keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta bukti petunjuk yang diperoleh dimuka persidangan serta analisis fakta dan analisis yuridis yang telah diuraikan dalam Pledoi ini, maka pihaknya menyatakan kesimpulan pendapat.
“Menyatakan terdakwa Slamet Taryna, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Saudara Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau setidak tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan (Onslag Van Rechtvervolging),” harapnya. (Dika)