BANGKA TENGAH — Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai daerah di Indonesia menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Hal ini pun menjadi atensi bagi Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, bahwa perlu adanya upaya pencegahan yang harus dilaksanakan secara preventif, protektif dan aktif oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dalam bentuk upaya pencegahan terjadinya PMI Non Prosedural dan terjadinya TPPO.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Camat Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Kamis (14/09).
Sosialisasi ini disambut baik oleh Sekretaris Camat Pangkalan Baru, Tamsil, sosialisasi ini baik untuk memberikan wawasan kepada Masyarakat Pangkalan Baru terkait dengan Pencegahan TPPO sehingga Masyarakat bisa lebih waspada dengan berbagai modus TPPO .
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tawaran gaji tinggi sering digunakan oleh Pelaku dalam menjerat korban TPPO..
Berbagai modus TPPO tidak hanya terbatas di bidang ketenagakerjaan seperti perbudakan, dan pembantu rumah tangga dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang. TPPO juga mencakup penjualan bayi, dan pengambilan organ tubuh, dengan beberapa faktor penyebab antara lain kemiskinan, lapangan kerja yang terbatas, rendahnya pendidikan, minimnya informasi, dan minimnya kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja.
“Masyarakat harus lebih waspada dan lebih peka terhadap indikasi tanda-tanda TPPO serta berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak yang berwajib”. Tambah Wahyu.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Iptu Windu Perdana Kusumah selaku Penyidik pada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Kep. Babel, Wira Purnama, selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Prov. Kep. Babel, serta Jose Rizal selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
Sosialisasi Keimigrasian dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga dihadiri oleh Kabid Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Darori, perangkat kelurahan dan Desa serta Tokoh Masyarakat di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru.