Polres Bangka Ringkus Pelaku Pengoplos BBM Solar di Pelabuhan Mantung Belinyu

SUNGAILIAT — Polres Bangka berhasil mengamankan 4 orang supir dan 1 oang yang diduga sebagai pemilik, dalam kasus meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil olahan serta 4 Unit Mobil Truk Tangki dan BBM jenis Bio Solar sebanyak 20.000 liter.

Pelaksanaan kegiatan di hadiri Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol.Jojo Sutarjo, didampingi Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya,, dan Kasubid Tipiter Kompol Triyanto, serta Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia,

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol. Jojo Sutarjo,menjelaskan para pelaku tersebut berhasil diringkus pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB, di Pelabuhan Mantung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

“Dengan adanya keterangan dari sopir bahan bakar minyak solar tersebut diambil dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang akan dibawa ke Gudang penampungan milik saudara yusuf alias Bonar,”Ucap Kombes Pol. Jojo.

Dikesempatan yang sama Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, mengungkapkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bangka terhadap empat orang laki-laki Angga, Joko, Deni, Ramadani, dan Yusuf alias Bonar, yang sedang menunggu dalam proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truk tangki kapasitas 10.000 liter ke kendaraan truk CPO ukuran 16.000 liter.

“Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang Sumatera Selatan,”Kata AKBP Taufik Noor Isya.

Atas perbuatannya pelaku Angga, Joko, Deni, dan Ramadani, diduga melanggar pasal Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU No. 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56, KUHP pidana atau Pasal 480 dan diancam hukuman Penjara 6 tahun denda Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar). (Najib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.